Sebaliknya, beberapa permohonan formasi akan diproses oleh Kementerian Agama Republik Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Penyuluh agama, penghulu, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini memerlukan pelatihan.
"Kami telah menerima permintaan pemenuhan formasi penyuluh agama. Permohonan itu akan kami tuntaskan di 2024, semoga bisa terisi seratus persen," ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Begitu juga dengan kebutuhan penghulu dan PPPK. KemenPANRB akan mengkajinya terlebih dahulu dan, jika sangat dibutuhkan, akan menyiapkan formasinya.
Anas menyatakan bahwa Kemenag memainkan peran penting dalam mendukung Reformasi Birokrasi Tematik (juga dikenal sebagai RB Tematik).
Salah satu cara untuk menjembatani program prioritas pembangunan adalah dengan melibatkan tokoh agama dan penyuluh agama sebagai agen perubahan.
Anas mengatakan bahwa penyuluh agama dapat membantu masyarakat memahami program prioritas pemerintah.***