Regulasi Kenaiakan Gaji PPPK: Analisis Perpres Nomor 11 Tahun 2024

- 9 Februari 2024, 08:00 WIB
Foto: Regulasi Kenaiakan Gaji PPPK: Analisis Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Foto: Regulasi Kenaiakan Gaji PPPK: Analisis Perpres Nomor 11 Tahun 2024 /uinsgd.ac.id

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 7 Februari 2024, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres ini menjadi perhatian penting bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan peningkatan penghasilan mereka.

Dalam artikel ini, kita akan menganalisis isi dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan menggali rincian terbaru terkait regulasi kenaikan gaji PPPK.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Inilah Daftar Daerah yang Sudah Usulkan Jumlah Formasi CPNS 2024, Daerahmu Termasuk?

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memberikan informasi utama artikel ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK terbaru, dapat diakses melalui link ini.

Perubahan gaji PPPK akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Lihat rincian gaji PPPK terbaru berdasarkan masa kerja dan golongan kerja berikut.

1. Golongan I, yang memiliki masa kerja antara 0 dan 27 tahun, menerima kenaikan gaji baru dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah