Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

- 20 Februari 2024, 13:00 WIB
Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat
Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat /

OKE FLORES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara pemilu yang wafat.

Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Baca Juga: SEGERA BUKA!! Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Diminati Instansi pada Tes CPNS 2024

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga meminta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) untuk mempercepat proses administrasi petugas yang wafat. Salah satunya dengan membuat proses pengurusan surat kematian lebih mudah.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Mendagri menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengambil tindakan antisipasi untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang meninggal atau sakit saat bertugas. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk mencegah masalah ini terjadi lagi.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x