OKE FLORES.COM - Dalam sistem demokrasi Indonesia, pemilihan umum menjadi tonggak utama dalam menentukan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif.
Salah satu lembaga yang paling penting adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya dipilih melalui proses Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, tahapan ini tidaklah semudah yang terlihat. Sejumlah syarat dan perhitungan khusus harus dipenuhi agar seorang calon anggota DPR bisa memasuki gedung Senayan.
Menurut ketentuan dalam Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilihan calon anggota DPR yang berhasil lolos ke Senayan melibatkan dua aspek penting, yaitu perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR itu sendiri.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selain itu, dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI: Panduan Lengkap yang Banyak Belum Diketahui
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.
Syarat Menjadi Anggota DPR