- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat, akuntan publik, pejabat pembuat akta tanah, notaris, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
- Menjadi anggota partai politik (parpol) peserta pemilu.