PAJAK STNK KAMU JATUH TEMPO! Perhatikan Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjang STNK

- 24 Februari 2024, 13:11 WIB
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa /

OKE FLORES.COM - Benar, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum untuk digunakan di jalan raya.

STNK biasanya dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Departemen Perhubungan atau lembaga yang serupa di negara masing-masing.

STNK mengandung informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor registrasi, nomor identifikasi kendaraan (Nik), nama pemilik, serta tanggal kedaluwarsa registrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka hingga 26 Februari 2024, Inilah Cara Daftar dan Buat Akun Prakerja Gelombang 63

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memiliki STNK saat mengendarai kendaraannya dan harus dapat menunjukkannya kepada petugas yang berwenang jika diminta.

STNK juga harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut Selain itu, STNK menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Anda telah membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan.

Jika Anda ingin memperpanjang pajak STNK karena pajak telah jatuh tempo, Anda perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pengurusannya, seperti yang disebutkan di bawah ini:

1. Dokumen untuk perpanjangan pajak STNK

Jika Anda ingin mendapatkan pajak STNK tahunan, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

- Fotocopy STNK dan STNK asli.

- Fotokopi dokumen BPKB.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah