Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa: Menyongsong Pelayanan Masyarakat yang Lebih Efektif dan Efisien

- 27 Februari 2024, 11:23 WIB
Foto: Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa: Menyongsong Pelayanan Masyarakat yang Lebih Efektif dan Efisien
Foto: Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa: Menyongsong Pelayanan Masyarakat yang Lebih Efektif dan Efisien /

OKE FLORES.COM - Sekretaris Desa memegang peran penting dalam administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Di era 2024, di mana tuntutan akan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien semakin meningkat, peran Sekretaris Desa semakin terfokus pada mengelola administrasi desa dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Mengutip Berbagai Sumber, Selasa 27 Februari 2024, berikut adalah tugas pokok dan fungsi terbaru dari seorang Sekretaris Desa:

Baca Juga: Wow! Pencairan Gaji Bulanan Pensiunan PNS dari PT Taspen Jatuh pada Tanggal 1 Maret 2024

1. Pengelolaan Administrasi Desa

Sekretaris Desa bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi desa secara menyeluruh. Ini mencakup:

  • Membuat dan menyimpan catatan-catatan penting mengenai kegiatan dan keputusan di tingkat desa.
  • Menyusun agenda pertemuan untuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
  • Mengelola arsip dan dokumen desa secara teratur dan rapi.
  • Menyediakan informasi yang akurat dan terkini kepada pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya.

2. Pendampingan Kepala Desa

Sekretaris Desa mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup:

  • Membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa.
  • Menyusun laporan kegiatan dan capaian program desa untuk dipresentasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • Menyediakan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam pengambilan keputusan.

3. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Sekretaris Desa bertanggung jawab atas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat desa. Ini meliputi:

  • Pencatatan data kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
  • Penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran.

Baca Juga: Analisis Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif (Pileg): Refleksi Demokrasi Indonesia

4. Koordinasi dengan Pihak Eksternal

Sekretaris Desa bertindak sebagai perantara antara desa dan pihak eksternal seperti pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah pusat, dan lembaga swadaya masyarakat. Ini melibatkan:

  • Mengoordinasikan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
  • Merepresentasikan desa dalam pertemuan atau acara yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan desa.

5. Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris Desa turut bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Tugas ini melibatkan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah