Mengapa Karyawan Kontrak dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Mendapat THR?

- 27 Februari 2024, 19:30 WIB
Foto: Mengapa Karyawan Kontrak dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Mendapat THR?
Foto: Mengapa Karyawan Kontrak dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Mendapat THR? /

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya, yang umumnya diberikan menjelang perayaan Idul Fitri.

THR menjadi sebuah hak yang diatur oleh undang-undang bagi para pekerja yang telah menjalani masa kerja tertentu di sebuah perusahaan.

Namun, seringkali terjadi perdebatan terkait apakah karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan THR atau tidak.

Baca Juga: Partai dengan Jumlah Suara Terbanyak Dapil NTT 1 dan NTT 2 per Hari Ini, PDIP Masih Memimpin

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa karyawan kontrak, meskipun memiliki masa kerja yang relatif singkat, tetaplah seorang pekerja yang turut berkontribusi dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

Meskipun masa kerjanya belum mencapai satu tahun, kontribusi dan dedikasinya terhadap pekerjaan tidak boleh diabaikan begitu saja.

Mengutip Berbagai Sumber, Selasa 27 Februari 2024, adapun beberapa alasan mengapa karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya berhak mendapatkan THR antara lain:

1. Pengakuan atas Kontribusi:

Meskipun bersifat sementara, karyawan kontrak juga berperan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tempat kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah