WOW! Gaji dan Tunjangan Terbaru 2024 Kepala Desa dan Perangkat Desa, Nominalnya Fantastis...

- 27 Februari 2024, 15:00 WIB
WOW! Gaji dan Tunjangan Terbaru 2024 Kepala Desa dan Perangkat Desa, Nominalnya Fantastis...
WOW! Gaji dan Tunjangan Terbaru 2024 Kepala Desa dan Perangkat Desa, Nominalnya Fantastis... /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa untuk tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pejabat desa dalam menjalankan tugas mereka.

Berikut adalah rincian mengenai aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa:

Gaji Kepala Desa:

Gaji Kepala Desa adalah kompensasi yang diberikan kepada kepala pemerintahan di tingkat desa atas pekerjaan dan tanggung jawab mereka. Aturan baru untuk tahun 2024 menetapkan gaji Kepala Desa dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk ukuran dan potensi ekonomi desa tersebut.

Rencananya, gaji Kepala Desa akan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih baik atas peran penting Kepala Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tunjangan Kepala Desa:

Selain gaji pokok, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan ini dapat mencakup berbagai hal, seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.

Aturan baru tahun 2024 telah menetapkan peningkatan jumlah dan jenis tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga serta memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2024:

– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah