WAJIB TAHU! Undang-Undang Terbaru Tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kepala Desa

- 27 Februari 2024, 15:08 WIB
WAJIB TAHU! Undang-Undang Terbaru Tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kepala Desa
WAJIB TAHU! Undang-Undang Terbaru Tentang Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kepala Desa /Pixabay/Succo

OKE FLORES.COM - Kepala Desa memiliki peran sentral dalam pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.

Sebagai pemimpin lokal, Kepala Desa bertanggung jawab atas berbagai tugas dan memiliki wewenang tertentu sesuai dengan Undang-Undang Desa yang telah direvisi.

Berikut adalah gambaran mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Kepala Desa menurut undang-undang terbaru:

Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan Terbaru 2024 Kepala Desa dan Perangkat Desa, Nominalnya Fantastis...

Kedudukan Kepala Desa:

Menurut Undang-Undang Desa, Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi di tingkat desa. Mereka dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh penduduk desa untuk masa jabatan tertentu.

Kepala Desa memiliki otoritas dalam menjalankan pemerintahan, mengelola sumber daya, serta memimpin pembangunan di desa mereka.

Tugas Kepala Desa:

  1. Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memimpin rapat-rapat desa, mengeluarkan keputusan kepala desa, dan mengoordinasikan kegiatan pemerintahan desa.

  2. Pembangunan Desa: Salah satu tugas utama Kepala Desa adalah memimpin dan mengkoordinasikan pembangunan di desa mereka. Mereka bertanggung jawab atas penyusunan rencana pembangunan desa, pengelolaan anggaran desa, serta pelaksanaan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

  3. Pemberdayaan Masyarakat: Kepala Desa memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat desa. Mereka harus aktif menggali potensi masyarakat, mengorganisir dan membimbing kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, serta mengembangkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

  4. Pelayanan Publik: Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa. Mereka harus memastikan bahwa pelayanan administratif, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar lainnya tersedia dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah