Resmi Dirilis KPU, Berikut Jadwal Pilkada 2024, para Paslon Mulai Berkampanye di Tanggal Ini

- 1 Maret 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Freepik/rawf8.comik./

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

Adapun jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah dirilis pada 26 Januari 2024.

Tentu, dengan dirilisnya jadwal Pilkada 2024, membantu memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cair BPNT Rp400.000 ke KKS BRI Hari Ini? Lihat Informasi Pencairan dan Penerima di Cek Bansos Online

Menurut Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau pemilihan telah resmi dibuka sejak hari Selasa, 27 Februari 2024, dan akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Dalam hal ini, Sudrajat menegaskan bahwa lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada harus melakukan pendaftaran kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan jenis pemantauan yang mereka lakukan.

Tahapan ini menjadi awal dari proses pemilihan, di mana lembaga atau kelompok yang ingin memantau jalannya Pilkada harus melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada KPU. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Selama periode ini, berbagai lembaga masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi pemantau pemilihan akan mengajukan permohonan kepada KPU untuk menjadi pemantau resmi.

Baca Juga: CEK! Uang Hingga Rp 1,8 juta BLT PIP Kemdikbud Cair Pada Maret 2024 untuk Siswa Penerima pip.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x