Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara adil, bebas, dan demokratis.
Dia juga menjelaskan bahwa lembaga atau organisasi yang ingin memantau Pilkada di dalam negeri harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, atau KPU RI, tergantung pada wilayah pemantauan yang dimaksud.
Tidak hanya itu, pemantau asing juga diwajibkan untuk mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan luar negeri.
Langkah ini tidak hanya memastikan keterlibatan dan partisipasi aktif pemantau domestik, tetapi juga mengakomodasi kontribusi dan perspektif internasional dalam proses pemantauan Pilkada.
Lantas, kapan Pilkada 2024 berlangsung? Mengutip pemberitaan Pikiran Rakyat berjudul "Kapan Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya", berikut jadwal selengkapnya.
- 27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan.
- 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU.
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran pasangan calon perseorangan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan.
- 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.