OKE FLORES.COM - Pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengumumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan.
Selain itu, rapelan yang telah dinantikan juga akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Dengan kabar ini, pensiunan PNS dapat menantikan peningkatan pendapatan mereka dan sekaligus mengenal rinciannya untuk setiap golongan.
Baca Juga: Wakil Presiden Tegaskan Indonesia Tetap Teguh Menjaga Kedaulatan Palestina
Kenaikan Gaji Pensiunan Sebesar 12 Persen
Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar selama masa dinasnya sebagai PNS.
Kenaikan ini mencakup semua golongan, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Rinciannya untuk Setiap Golongan
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pensiunan untuk setiap golongan:
1. Golongan I - III
Pensiunan yang berada di golongan I hingga III akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pokok mereka. Meskipun kenaikan ini mungkin terlihat proporsional, namun bagi pensiunan golongan ini, ini adalah dorongan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Golongan IV - VI
Bagi pensiunan yang berada di golongan IV hingga VI, kenaikan gaji sebesar 12 persen juga akan diterapkan pada gaji pokok mereka. Hal ini diharapkan dapat memberikan keamanan finansial lebih bagi mereka, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.
Editor: Adrianus T. Jaya