Pensiunan Anggota DPR
- Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
Dengan demikian, anggota DPR dapat memperoleh minimal Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar 420.000 rupiah, tunjangan istri sebesar 420.000 rupiah, tunjangan anak sebesar 168.000 rupiah, tunjangan jabatan sebesar 9.700.000 rupiah, tunjangan beras setiap jiwa sebesar 30.000 rupiah, tunjangan PPH sebesar 2.600.000 rupiah, uang sidang/paket sebesar 2.000.000 rupiah, dan biaya tambahan lainnya.***