Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK Secara Online Melalui Aplikasi Signal

- 5 Maret 2024, 10:01 WIB
Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK  Secara Online Melalui Aplikasi Signal
Tak Perlu Repot-Repot ke Samsat, Begini Cara Memperpanjang STNK Secara Online Melalui Aplikasi Signal /Dok. Warta Lombok/Dimas

OKE FLORES.COM - Tak perlu repot-repot ke samsat, Karena mulai Sekarang perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Departemen Perhubungan di Indonesia, yang memberikan identifikasi resmi untuk kendaraan bermotor.

STNK mencakup informasi seperti nomor registrasi kendaraan, data pemilik kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, jenis kendaraan, dan tanggal penerbitan.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub Lebaran 2024 Secara Online Melalui HP

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki STNK yang berlaku dan terdaftar di bawah nama pemilik yang sah.

STNK juga harus diperbaharui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. STNK penting karena menjadi bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor, dan biasanya harus ditunjukkan kepada pihak berwenang jika diminta.

Jika STNK tidak berlaku atau tidak dimiliki, kendaraan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Setiap pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sekali, karena STNK biasanya memiliki masa berlaku lima tahun, yang berarti bahwa mereka harus diperpanjang untuk membuat kendaraan tetap sah untuk digunakan.

Namun sekarang untuk memperpanjang STNK, saat ini masyarakat tak perlu datang lagi ke unit pelayanan Samsat. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran melalui aplikasi signal.

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal?

Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratannya:

  1. STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau SIM)
  4. Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
  5. Uang tunai atau alat pembayaran lainnya sesuai dengan biaya perpanjangan STNK.

Berikut cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal:

  1.  Unduh aplikasi Signal di ponsel Anda.
     
  2. Setelah itu, buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
  3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data.
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melaui SMS dan link aktivasi di e-mail.
  5. Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
  6. Tambahkan data kendaraan bermotor (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 angka terakhir nomor rangka.
  7. Klik pendaftaran pengesahan untuk proses perpanjangan STNK.
  8. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  9. Masukan data-data dan alamat pengiriman.
  10. Konfirmasi dan lakukan pembayaran.

Demikian informasi tentang Cara Memperpanjang STNK  Secara Online Melalui Aplikasi Signal.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah