KABAR GEMBIRA! THR dan Gaji 13 PNS Serta Pensiunan Siap Cair ujar Sri Mulyani

- 5 Maret 2024, 19:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani/
Menkeu Sri Mulyani/ /YouTube Kemenkeu RI

2. Gaji ke-13 untuk PNS

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama setahun.

Sama seperti THR, proses pencairan gaji ke-13 melibatkan beberapa tahapan administratif.

PNS perlu memastikan bahwa data kepegawaian mereka tercatat dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Instansi kepegawaian biasanya memberikan pengumuman resmi terkait jadwal dan persyaratan pencairan gaji ke-13.

Penerimaan gaji ke-13 dapat membantu PNS untuk merencanakan keuangan secara lebih baik.

Baca Juga: Inilah Alasan Saksi Menolak dalam Menandatangani Rekapitulasi Suara di Solo
3. Pencairan Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, proses pencairan tunjangan dan gaji ke-13 juga berlaku. Pensiunan perlu mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau instansi kepegawaian setempat.

Informasi mengenai jadwal pencairan dan persyaratan administratif biasanya diberikan melalui surat pemberitahuan resmi.

Pensiunan sebaiknya memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencairan tunjangan dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dapat memberikan dukungan finansial tambahan selama periode tertentu.

Proses pencairan THR, gaji ke-13 PNS, dan pensiunan memerlukan pemahaman mendalam terhadap prosedur administratif yang berlaku. PNS dan pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi kepegawaian terkait agar dapat memperoleh haknya secara tepat waktu. Dengan mematuhi persyaratan yang ditetapkan, proses pencairan dapat berjalan lancar, dan penerimaan tunjangan serta gaji ke-13 dapat memberikan manfaat finansial yang signifikan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x