OKE FLORES.COM - Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 merupakan momen yang dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan setiap tahunnya.
Proses pencairannya melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami dengan baik agar para penerima dapat memperoleh haknya dengan lancar.
1. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka dan Hasil Perhitungan Suara tingkat Nasional Maret 2024
Besaran THR untuk PNS dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah dan instansi masing-masing.
Proses pencairan THR biasanya dimulai beberapa minggu sebelum Idul Fitri.
PNS yang berhak menerima THR perlu memastikan bahwa persyaratan administratif telah terpenuhi.
Hal ini termasuk kelengkapan data kepegawaian dan verifikasi oleh instansi terkait.
Pengumuman mengenai jadwal pencairan THR biasanya diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.