OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Indonesia memasuki era baru dalam pengelolaan tenaga honorer dengan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik tanpa status kepegawaian yang jelas.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi sebuah momentum penting dalam reformasi birokrasi yang tengah dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Begini Tanggapan PT Taspen, Terkait Kenaikan Harga Beras yang Berdampak pada Tunjangan Pensiunan PNS
Namun, proses pengangkatan ini juga menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan mekanisme seleksi dan penilaian yang adil dan transparan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang mewakili suara rakyat, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK berjalan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Dalam konteks ini, DPR memberikan beberapa saran untuk memperbaiki proses pengangkatan tersebut, termasuk saran untuk proses tanpa tes.
Salah satu saran yang diajukan oleh DPR adalah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melalui tes seleksi yang rumit.
Hal ini dikarenakan mayoritas tenaga honorer telah memiliki pengalaman kerja yang cukup lama di instansi pemerintah dan telah membuktikan kompetensinya dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Editor: Adrianus T. Jaya