Warganet Pertanyakan Nasib Tenaga Honorer, Terkait Kemenkeu Umumkan THR PNS 2024 Full 100 Persen

- 8 Maret 2024, 09:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

OKE FLORES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diberikan secara penuh, mencapai 100 persen dari gaji pokok mereka.

Pengumuman ini disambut dengan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan tenaga honorer yang secara konsisten menyuarakan nasib mereka yang belum pasti dalam sistem kepegawaian negara.

Pemberian THR yang penuh kepada PNS merupakan kabar baik yang dinantikan setiap tahun, terutama di tengah-tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat dampak pandemi global.

Baca Juga: TERBARU! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Buka Pintu Lebar untuk Talenta Daerah

Keputusan Sri Mulyani untuk memberikan THR secara penuh menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PNS yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor.

Meskipun demikian, pengumuman ini juga memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran dari sejumlah warganet, terutama terkait dengan nasib tenaga honorer yang sering kali berada di posisi yang kurang menguntungkan dalam sistem kepegawaian.

Banyak yang menganggap bahwa kebijakan pemberian THR yang hanya berlaku bagi PNS menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi tenaga honorer yang juga berperan penting dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi di sektor publik.

Tenaga honorer, baik itu honorer K2, K1, maupun sektor-sektor lainnya, telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara dengan PNS.

Mereka sering kali bekerja dengan penghasilan yang minim, tanpa jaminan masa depan yang pasti, serta terbatasnya akses terhadap fasilitas dan jaminan sosial yang diberikan kepada PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x