Syarat Calon Kepala Desa Terbaru 2024: Persyaratan, Proses Pemilihan, dan Contoh Visi Misi

- 12 Maret 2024, 11:48 WIB
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru /Dok oke flores/

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dalam pemerintahan tingkat desa.

Untuk menjadi calon Kepala Desa pada tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar calon tersebut dapat mengikuti proses pemilihan dengan sah.

Persyaratan Calon Kepala Desa:

  1. Warga Negara Indonesia:

    Calon Kepala Desa harus merupakan warga negara Indonesia yang sah secara hukum.

  2. Usia dan Kesehatan:

    Calon minimal berusia 25 tahun dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

  3. Berdomisili di Desa yang Bersangkutan:

    Calon harus memiliki domisili di desa yang bersangkutan selama beberapa tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Pendidikan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah