OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dalam pemerintahan tingkat desa.
Untuk menjadi calon Kepala Desa pada tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar calon tersebut dapat mengikuti proses pemilihan dengan sah.
Persyaratan Calon Kepala Desa:
-
Warga Negara Indonesia:
Calon Kepala Desa harus merupakan warga negara Indonesia yang sah secara hukum.
-
Usia dan Kesehatan:
Calon minimal berusia 25 tahun dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
-
Berdomisili di Desa yang Bersangkutan:
Calon harus memiliki domisili di desa yang bersangkutan selama beberapa tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pendidikan: