12. Pada halaman CEK STATUS, masukkan Nomor WA dan NIK yang digunakan pada saat mendaftar kemudian masukan kode captcha. Kemudian Klik Tombol CEK STATUS
13. Jika lolos maka diminta melakukan cetak e-tiket dengan cara klik UNDUH E-TIKET
14. E-TIKET ini digunakan untuk pengambilan tiket KAI di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jalan Darmawangsa VIII, nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel) setelah diinfokan melalui WA untuk penukaran tiket
15. Apabila ingin membatalkan dapat melakukan pembatalan dengan cara klik BATALKAN PESANAN.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perjalanan mudik Anda pun dapat menjadi lebih mudah dan terjangkau.***