Siap-Siap Jabatan Bisa Digantikan oleh TNI dan Polri, Inilah Aturan Terbaru Dalam Manajemen ASN

- 13 Maret 2024, 10:39 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan terbaru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggemparkan banyak pihak.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah kemungkinan jabatan ASN dapat digantikan oleh personel TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Langkah ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik dari ASN itu sendiri maupun dari masyarakat umum.

Baca Juga: Segera Lakukan Sinkronisasi Data untuk Tunjangan Profesi Triwulan I, Guru Sertifikasi yang Akan Segera Cair

Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik.

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki argumen bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam jabatan-jabatan ASN tertentu dapat membawa manfaat besar, terutama dalam hal peningkatan disiplin, keamanan, dan pengawasan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menyambut positif langkah ini, menganggap bahwa kehadiran personel TNI dan Polri dapat memberikan efek positif terhadap peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum di lingkungan ASN.

Di sisi lain, ada pula yang menyoroti potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kepastian hukum terkait pelaksanaan aturan ini. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur yang jelas dalam pemilihan personel TNI dan Polri yang akan menggantikan jabatan ASN, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x