OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan keputusan yang mengejutkan, yakni tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.
Keputusan ini telah menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan para PNS yang berharap untuk menerima tunjangan tersebut setiap tahunnya.
Mengapa keputusan ini diambil? Mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Baca Juga: SELAMAT! Kemdikbud Suharti Berikan 2 Tunjangan Untuk Guru Honorer, Apakah Kalian Termasuk? Cek di Sini
1. Konteks Ekonomi Global dan Nasional:
Keputusan untuk tidak memberikan THR kepada PNS golongan I, II, III, dan IV bisa jadi terkait dengan kondisi ekonomi global dan nasional pada saat itu.
Tahun 2024 mungkin menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan, seperti ketidakpastian pasar global, fluktuasi mata uang, atau tekanan inflasi.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah mungkin harus memprioritaskan pengeluaran untuk sektor-sektor yang dianggap lebih mendesak, seperti kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur.
2. Kebijakan Fiskal dan Anggaran Pemerintah:
Editor: Adrianus T. Jaya