KABAR GEMBIRA! Nunuk Suryani umumkan Seluruh Honorer akan Diangkat Jadi PPPK pada Tahun 2024

- 13 Maret 2024, 13:51 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan SE terbaru yang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang sifatnya harus dilakukan atau wajib
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan SE terbaru yang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang sifatnya harus dilakukan atau wajib /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

OKE FLORES.COM - Guru honorer telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang dengan gigih dan penuh dedikasi mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, meskipun seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan dan keterbatasan.

Namun, harapan baru pun muncul bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia dengan pengumuman dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani pada tahun 2024, yang menyatakan bahwa seluruh guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Alasan PENUNDAAN JADWAL PENDAFTARAN Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Resmi dari BKN, Lalu, Kapan Dibuka?

Pengumuman ini tentu saja menjadi berita yang sangat dinantikan dan disambut dengan sukacita oleh para guru honorer.

Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer yang bekerja dengan status tidak tetap, tanpa jaminan sosial dan kesejahteraan yang layak.

Mereka menghadapi ketidakpastian dalam pekerjaan mereka, bahkan seringkali harus bekerja di beberapa sekolah untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Namun, dengan kebijakan baru ini, terbuka peluang baru bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan mengangkat guru honorer menjadi PPPK, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam standar pendidikan, karena mereka akan mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesional yang lebih baik.

Selain itu, status PPPK juga memberikan jaminan kestabilan pekerjaan dan jaminan sosial bagi para guru, yang tentunya akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam mengajar.

Namun, di balik sorotan positif dari kebijakan ini, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah proses transisi dari status guru honorer menjadi PPPK.

Diperlukan proses administrasi yang kompleks dan memakan waktu untuk mengatur pengangkatan ini, termasuk validasi data dan pembuatan perjanjian kerja.

Selain itu, perlu juga adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini, agar semua guru honorer dapat diakomodasi dengan baik.

Selain itu, masih perlu adanya perhatian khusus terhadap peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme para guru.

Meskipun telah diangkat menjadi PPPK, masih banyak guru yang membutuhkan dukungan dalam hal pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta peningkatan fasilitas dan infrastruktur pendidikan.

Selain itu, perlunya pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam proses pengangkatan.

Dengan berbagai tantangan dan harapan yang ada, langkah untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 merupakan langkah yang positif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi tonggak baru dalam perjalanan pendidikan Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.***

 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah