Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer Manjadi PPPK, Simak Enam Poin Utama Kesepakatan Ini...

- 15 Maret 2024, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Sholahudin Ghazali/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan terkait upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakatan ini, yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi isu sensitif, menyoroti langkah-langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian mereka.

Berikut adalah enam poin utama dalam kesepakatan tersebut:

Baca Juga: Inilah Perbedaan Tugas Pejaga Tahanan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM

1. Penetapan Jumlah Formasi PPPK:

Pemerintah dan DPR telah menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Langkah ini penting untuk memberikan jaminan kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja dalam sistem pemerintahan dengan status yang tidak pasti.

Penetapan jumlah formasi ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik dengan menjamin kebutuhan personel yang memadai di berbagai sektor.

2. Proses Seleksi yang Transparan:

Adanya kesepakatan tentang penyelenggaraan proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x