Inilah Perbedaan Tugas Pejaga Tahanan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM

- 15 Maret 2024, 09:48 WIB
/

OKE FLORES.COM - Dalam sistem peradilan pidana, tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan tahanan menjadi bagian penting untuk memastikan keamanan, kemananan, dan perlakuan yang adil terhadap para tahanan.

Dua institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meskipun keduanya memiliki peran yang serupa, terdapat perbedaan signifikan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: INFO TERBARU! Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional unTuk SMP,SMA/SMK,D3,S1

Tugas Pejaga Tahanan Kejaksaan:

Pejaga tahanan yang bekerja di bawah naungan Kejaksaan memiliki tugas yang terfokus pada proses awal penahanan, penyelidikan, dan penuntutan kasus-kasus pidana. Berikut adalah beberapa tugas utama pejaga tahanan Kejaksaan:

  1. Pengamanan Penahanan Awal:

    Pejaga tahanan Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kepatuhan selama tahap penahanan awal sebelum tahanan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan.

  2. Pendampingan Selama Interogasi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x