OKE FLORES.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Pada tahun 2024, program ini terus berlanjut dengan pemberian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Bansos PKH tahun 2024, termasuk kriteria dan besaran bantuannya.
Baca Juga: Mengapa Golongan PNS Tidak Merasakan THR 2024 dan Gaji Ke-13 Sesuai PP No. 15/2023, Ini Alasannya
1. Kriteria Penerima Bantuan
Penerima bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam basis data terpadu (DTKS) dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain:
- Keluarga dengan anggota terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak usia sekolah, dan lansia.
- Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas.
- Keluarga yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Besaran Bantuan
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima PKH bervariasi tergantung pada kondisi dan kriteria yang mereka penuhi. Namun, secara umum, bantuan yang diberikan mencakup beberapa aspek, seperti:
- Bantuan tunai bulanan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
- Bantuan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui, serta untuk anak balita, anak usia sekolah, dan anggota keluarga dengan disabilitas.
3. Penyaluran Bantuan
Bantuan PKH disalurkan secara berkala melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.