OKE FLORES.COM - Sebagai bagian integral dari struktur birokrasi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Namun, pada tahun 2024, banyak golongan PNS yang merasa kecewa karena tidak merasakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.
Penyebab utama dari ketidakmendapatkan THR dan Gaji ke-13 bagi golongan PNS tertentu adalah ketentuan yang ada dalam PP No. 15/2023.
Baca Juga: Horee! PPPK 2023 Dilantik, Cek Besaran Gaji P3K untuk Tahun 2024
Dalam peraturan tersebut, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh PNS agar berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Salah satu kriteria utamanya adalah masa kerja yang minimal selama 1 tahun penuh sejak diangkat menjadi PNS.
Hal ini menyebabkan sebagian golongan PNS yang belum memenuhi masa kerja minimal tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Selain itu, kendala lainnya adalah terkait dengan ketersediaan anggaran.
Sebagai negara dengan keuangan terbatas, alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS tidak selalu dapat dipenuhi secara penuh setiap tahunnya.
Hal ini dapat menyebabkan penundaan atau bahkan tidak cairnya tunjangan tersebut bagi sebagian golongan PNS.