Mereka juga terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi tahanan, seperti program pendidikan, pelatihan kerja, dan program reintegrasi sosial untuk mempersiapkan tahanan kembali ke masyarakat setelah masa hukuman selesai.
Pengawasan Pembebasan Bersyarat:
Bagi tahanan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, pejaga tahanan Kemenkumham melakukan pengawasan terhadap kepatuhan mereka terhadap syarat-syarat pembebasan tersebut.
Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Kemenkumham memiliki peran dalam memastikan bahwa hak asasi manusia tahanan dilindungi, termasuk hak atas pengobatan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi.
Dengan demikian, meskipun kedua institusi tersebut memiliki tugas yang terkait dengan pengawasan tahanan, fokus dan lingkup tugasnya berbeda.
Pejaga tahanan Kejaksaan lebih fokus pada tahap awal proses hukum, sementara pejaga tahanan Kemenkumham bertanggung jawab atas pengawasan dan rehabilitasi tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Sinergi antara keduanya menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia yang optimal bagi tahanan.***