THR 2024 Segera Cair! PNS, TNI, Polri dengan Kategori Ini Tidak Terima THR, Kok Bisa?

- 18 Maret 2024, 11:54 WIB
THR 2024 Segera Cair! PNS, TNI, Polri dengan Kategori Ini Tidak Terima THR, Kok Bisa?
THR 2024 Segera Cair! PNS, TNI, Polri dengan Kategori Ini Tidak Terima THR, Kok Bisa? /Instagram @bank_indonesia

OKE FLORES.COM - Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.

THR merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para PNS serta anggota TNI-Polri atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada kategori-kategori tertentu yang tidak akan memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE INFO Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Jalur Mudik

Dengan pemahaman yang baik mengenai hal ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Mengetahui kriteria-kriteria yang mengakibatkan ketidakpenerimaan THR merupakan hal penting bagi PNS serta anggota TNI-Polri.

Hal ini membantu mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri serta menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS serta anggota TNI-Polri akan mendapatkan THR. Kategori-kategori berikut ini merupakan pengecualian dari penerimaan THR:

1. PNS atau TNI-Polri yang Sedang Dicopot atau Diberhentikan

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Buka Formasi CPNS di Bulan Maret 2024, NTT Termasuk? Ini Info Selengkapnya...

PNS atau anggota TNI-Polri yang sedang dalam proses pencopotan atau pemberhentian tidak akan memperoleh THR. Hal ini berlaku jika proses pencopotan atau pemberhentian tersebut sudah berlangsung sebelum jatuh tempo pembayaran THR.

2. PNS atau TNI-Polri yang Melakukan Tindakan Disipliner Berat

PNS atau anggota TNI-Polri yang melakukan tindakan disipliner berat dan dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji atau penundaan kenaikan gaji tidak akan memperoleh THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan disiplin yang mengatur kriteria-kriteria yang mengakibatkan pemotongan gaji.

3. PNS atau TNI-Polri yang Mengundurkan Diri

PNS atau anggota TNI-Polri yang mengundurkan diri sebelum jatuh tempo pembayaran THR juga tidak akan memperoleh tunjangan tersebut. Keputusan untuk mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan mengakibatkan hilangnya hak-hak kepegawaian, termasuk hak atas penerimaan THR.

4. PNS atau TNI-Polri yang Sedang Dalam Masa Tugas Belajar

PNS atau anggota TNI-Polri yang sedang menjalani masa tugas belajar atau cuti studi tidak akan memperoleh THR selama masa tersebut. THR hanya diberikan kepada PNS atau anggota TNI-Polri yang secara aktif menjalankan tugasnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah