Daftar Kendaraan yang Bebas dari Pembatasan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik 2024

- 18 Maret 2024, 12:59 WIB
Daftar Kendaraan yang Bebas dari Pembatasan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik
Daftar Kendaraan yang Bebas dari Pembatasan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik /pixabay/

OKE FLORES.COM - Ketika arus mudik menjelang hari raya tiba, jalan tol seringkali menjadi jalur utama bagi ribuan pemudik untuk mencapai tujuan mereka dengan lebih cepat dan nyaman.

Salah satu aturan yang umum diterapkan di jalan tol adalah kebijakan ganjil genap, di mana kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap dibatasi untuk melintas pada hari-hari tertentu. Namun, terdapat beberapa kendaraan yang terkecuali dari aturan ini.

Berikut adalah jenis kendaraan yang bebas dari pembatasan ganjil genap di jalan tol saat arus mudik:

Baca Juga: UPDATE INFO Jelang Mudik Lebaran, Berikut Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Cegah Macet

1. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)

Bus AKAP yang melayani rute antar kota dan antar provinsi diberikan kebebasan untuk melintas di jalan tol setiap hari, tanpa terpengaruh oleh aturan ganjil genap.

2. Mobil Ambulans

Mobil ambulans, sebagai kendaraan medis yang mendesak, juga dikecualikan dari aturan ganjil genap di jalan tol. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan layanan kesehatan secara optimal kepada pasien di berbagai daerah.

3. Mobil Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran memiliki akses yang tidak terbatas di jalan tol, memungkinkan mereka untuk merespons kebakaran dan keadaan darurat lainnya dengan cepat dan efektif.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah