OKE FLORES.COM - Pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bagi warga negara Indonesia, laporan ini harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: LINK Lapor SPT Pajak secara Online di DJP Online: Syarat dan Cara Melakukan Sebelum Deadline
Salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT adalah memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.
Batas Waktu Lapor SPT
Menjelang akhir tahun, khususnya sebelum bulan Maret, masyarakat diingatkan untuk melakukan pelaporan SPT.
Tetapi seringkali banyak orang yang menunda-nunda pelaporan ini hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan.
Ini bisa menjadi masalah serius karena keterlambatan dalam pelaporan SPT bisa berakibat pada denda yang harus dibayar.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Editor: Adrianus T. Jaya