Dirut BPJS Kesehatan Mengatakan Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda peserta Aktif JKN

- 22 Maret 2024, 10:25 WIB
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Secara Offline maupun Online
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Secara Offline maupun Online /PRFM News

OKE FLORES.COM - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti, mengumumkan potensi perluasan cakupan wilayah yang mewajibkan peserta untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Langkah ini diperkirakan tidak hanya akan melibatkan enam kepolisian daerah (Polda), tetapi juga merambah ke wilayah lainnya.

Keputusan untuk memperluas persyaratan SKCK bagi peserta aktif JKN menimbulkan beragam respons di masyarakat.

Baca Juga: Ingatkan Aturan, KAI Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Bisa Langsung Diturunkan!

Beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang kesulitan memenuhi persyaratan administratif tambahan.

Menurut Ghufron Mukti, penyelenggaraan JKN tidak hanya tentang memberikan akses layanan kesehatan yang luas kepada masyarakat, tetapi juga tentang menjaga keamanan dan integritas program tersebut.

Dalam konteks ini, persyaratan SKCK dianggap sebagai salah satu langkah preventif untuk memastikan bahwa peserta yang terdaftar dalam program JKN adalah individu yang mematuhi aturan hukum dan memiliki rekam jejak yang bersih.

“Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK akan kembali diperluas di luar enam polda, bila hasil evaluasi di enam polda percontohan dinyatakan berhasil,” kata Ghufron Mukti usai konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Jakarta

Menurut Ghufron, salah satu syarat urus SKCK adalah keterlibatan JKN BPJS Kesehatan.

Mulai 1 Maret 2024, SKCK telah resmi diterapkan di enam kantor polisi, yaitu di Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Denpasar dan Polsek Denpasar Selat (Polda Bali).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x