Ingatkan Aturan, KAI Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Bisa Langsung Diturunkan!

- 22 Maret 2024, 10:13 WIB
ilustrasi tanda Dilarang Merokok, Jakarta tidak boleh sediakan asbak
ilustrasi tanda Dilarang Merokok, Jakarta tidak boleh sediakan asbak /unsplash.com/Kristaps Solims

 

OKE FLORES.COM - Seiring dengan mendekati masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan aturan larangan merokok di dalam kereta api.

Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang, terutama bagi para penumpang musiman yang mungkin baru pertama kali menggunakan layanan kereta api.

Merokok di dalam kereta api tidak hanya melanggar aturan perusahaan, tetapi juga bisa menimbulkan gangguan bagi penumpang lainnya, terutama yang memiliki sensitivitas terhadap asap rokok.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kemnaker Sebut THR 2024 untuk Kurir Paket Tak Wajib dan Ojol

Selain itu, risiko kebakaran juga menjadi salah satu alasan utama larangan merokok di dalam kereta api, mengingat lingkungan yang terbatas dan rentan terhadap bahaya api.

Meskipun aturan larangan merokok di dalam kereta api sudah ada sejak lama, PT KAI menganggap penting untuk mengingatkan kembali mengingat adanya penumpang musiman Lebaran yang mungkin belum akrab dengan peraturan tersebut.

Penumpang yang baru pertama kali naik kereta api mungkin tidak menyadari dampak negatif dari merokok di dalam kereta, baik bagi kenyamanan maupun keselamatan bersama.

Aturan ini menetapkan sanksi bagi KAI jika penumpang merokok di dalam rangkaian kereta api (KA) selama perjalanan mudik dan balik libur Lebaran Idul Fitri 2024.

Sejak tahun 2012, aturan yang melarang merokok di dalam kereta, yang mencakup sanksi bagi penumpang yang melanggar, telah diterapkan, menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah