POPULER HARI INI: Kemnaker Sebut THR 2024 untuk Kurir Paket Tak Wajib dan Ojol

- 22 Maret 2024, 10:00 WIB
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker /Afif Ramdhasuma/Unsplash

OKE FLORES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan imbauan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.

Dalam imbauannya, Kemnaker menegaskan bahwa pemberian THR tersebut hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan aplikator penyedia layanan jasa tersebut.

Imbauan ini menjadi sorotan karena menyangkut para pekerja yang aktif di sektor jasa transportasi online dan logistik berbasis aplikasi yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu.

Baca Juga: TERKINI: DJP Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak

Dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan tersebut, perhatian terhadap kondisi kerja dan hak-hak pekerja semakin diperhatikan.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri

Selain itu, Indah menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 untuk driver ojol, taksi online, dan kurir logistik berbasis aplikasi diberikan oleh masing-masing perusahaan aplikator bukan hanya dalam bentuk uang tunai.

Menurutnya, mekanisme pemberian THR untuk mitra ojol dan kurir paket akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikator.

Dia menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dan driver ojol sekarang masuk dalam kerangka kerjasama.

Karena itu, Indah menyarankan agar masalah bentuk, ukuran, dan cara pemberian THR Lebaran 2024 dibahas dan dikomunikasikan di dalam perusahaan masing-masing.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah