Penghapusan status Tenaga Honorer memang menjadi agenda penting Pemerintah Indonesia dalam rangka menyelaraskan tenaga kerja pemerintahan dengan standar yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga kerja tersebut.
Baca Juga: Apakah Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Membutuhkan SKCK?
Langkah menuju penghapusan status Tenaga Honorer juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik.
Dalam konteks ini, perubahan status Tenaga Honorer 2024 menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan langkah signifikan.
ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang sama dengan ASN lainnya.
Mereka direkrut berdasarkan kompetensi dan memperoleh jaminan kepastian hukum serta jaminan sosial yang layak.
Pemkab Kebumen telah menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan Tenaga Honorer dengan merilis SK pengangkatan ke ASN PPPK.
Editor: Adrianus T. Jaya