Tenaga Honorer 2024 Akan Dihapus: Pemkab Kebumen Rilis SK Pengangkatan ke ASN PPPK

- 28 Maret 2024, 10:00 WIB
Foto :Ilustrasi Tenaga Honorer/Tenaga Honorer 2024 Akan Dihapus: Pemkab Kebumen Rilis SK Pengangkatan ke ASN PPPK
Foto :Ilustrasi Tenaga Honorer/Tenaga Honorer 2024 Akan Dihapus: Pemkab Kebumen Rilis SK Pengangkatan ke ASN PPPK /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengambil langkah penting dengan merilis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Honorer 2024 menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses penghapusan status Tenaga Honorer yang telah lama menjadi perbincangan dan masalah serius di berbagai sektor pemerintahan.

Penghapusan status Tenaga Honorer memang menjadi agenda penting Pemerintah Indonesia dalam rangka menyelaraskan tenaga kerja pemerintahan dengan standar yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Apakah Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Membutuhkan SKCK?

Langkah menuju penghapusan status Tenaga Honorer juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik.

Dalam konteks ini, perubahan status Tenaga Honorer 2024 menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan langkah signifikan.

ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang sama dengan ASN lainnya.

Mereka direkrut berdasarkan kompetensi dan memperoleh jaminan kepastian hukum serta jaminan sosial yang layak.

Pemkab Kebumen telah menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan Tenaga Honorer dengan merilis SK pengangkatan ke ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x