OKE FLORES.COM - Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), baru-baru ini menegaskan bahwa guru honorer tidak akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya kejelasan dan kepastian dalam kebijakan pendidikan, terutama terkait status dan masa depan para guru di Indonesia.
Kebijakan pendidikan selalu menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kualitas dan akses pendidikan bagi masyarakat.
Baca Juga: Melki Laka Lena Maju Pilgub NTT 2024: Antara Kepentingan Partai dan Aspirasi Rakyat
Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian adalah status guru, terutama mereka yang bekerja sebagai honorer.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status bagi guru honorer, salah satunya melalui program PPPK.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah program yang bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai negeri dengan status non-PNS.
Namun, upaya untuk mengalihkan status guru honorer menjadi PPPK paruh waktu telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan guru tersebut.
Dirjen GTK, melalui pernyataannya, menegaskan bahwa tidak akan ada pengalihan status guru honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Editor: Adrianus T. Jaya