1. Tujuan Pendirian:
Menjelaskan secara rinci tujuan dan visi BUM Desa yang akan didirikan, termasuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut.
2. Struktur Organisasi:
Menetapkan struktur organisasi BUM Desa, termasuk susunan pengurus, tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian, serta mekanisme pengambilan keputusan.
3. Modal Awal dan Pendanaan:
Mengatur besarnya modal awal yang diperlukan untuk mendirikan BUM Desa, sumber pendanaan, serta pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Ini Daerah di NTT dengan Kuota CPNS Terbanyak
4. Kegiatan Usaha:
Merinci jenis-jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa, potensi pasar, serta strategi pemasaran dan pengembangan usaha.
5. Kemitraan dan Kerjasama: