Penting! Tenaga Honorer yang Berharap Menjadi PPPK di Tahun 2024: Persyaratan Khusus dari MenPAN RB dan BKN

- 30 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi. 1150 Formasi CPNS dan PPPK Dibuka Pemkab Kebumen Tahun 2024. *
Ilustrasi. 1150 Formasi CPNS dan PPPK Dibuka Pemkab Kebumen Tahun 2024. * /Humas Pemkab Banyumas /Portal Purwokerto

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah-langkah penting bagi tenaga honorer yang bercita-cita untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon PPPK yang juga ingin mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Meskipun diketahui bahwa ujian CASN PPPK 2024 adalah formalitas, MenPAN RB Azwar Anas tetap ketat dalam memilih karyawan honorer untuk ASN.

Baca Juga: Peluang Jabatan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK: Membuka Pintu Karier bagi Generasi Muda

Jadi, MenPAN RB dan BKN menetapkan persyaratan khusus ini untuk tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK 2024 atau CASN.

Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini memiliki tugas penting untuk menyelesaikan masalah honorer di Indonesia sesuai amanat UU ASN 2023.

Mereka yang tidak ASN termasuk guru, nakes, K2, dan honorer di daerah 3T.

MenPAN RB juga telah menetapkan beberapa jenis tenaga honorer untuk prioritas.

Sebelum ini, UU ASN 2023 menetapkan batas waktu tertinggi untuk menyelesaikan masalah non-ASN ini, yaitu sampai Desember 2024. Akibatnya, pemerintah tidak dapat lagi membuka seleksi PPPK.

Selanjutnya, MenPAN RB menetapkan bahwa guru dan tenaga kesehatan adalah prioritas honorer.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x