Tenaga Honorer Wajib Tahu! Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pemutakhiran Data Non ASN

- 2 April 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi- Tenaga Honorer Wajib Tahu! Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pemutakhiran Data Non ASN
Ilustrasi- Tenaga Honorer Wajib Tahu! Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pemutakhiran Data Non ASN /PPPK Guru Kemendikbud

OKE FLORES.COM - Kementerian Agama Indonesia akan membuka proses pemutakhiran data tenaga honorer pada tanggal 1 hingga 5 April 2024

Proses ini penting bagi tenaga honorer yang bekerja di lembaga-lembaga keagamaan, karena pemutakhiran data memungkinkan mereka untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Proses pemutakhiran data ini akan dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh biro kepegawaian sekretariat jenderal. Dalam proses pemutakhiran data ini, tenaga honorer hanya diberi waktu lima hari. 

Baca Juga: Menkeu Tetapkan Penyesuaian Gaji Tenaga Honorer, Satpam di Indonesia untuk Tahun 2024, Tertinggi Rp5,6 Juta

Adapun data yang harus disiapkan untuk melakukan pemutakhiran data ini adalah tenaga honorer diwajibkan memperbaharui dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp10.000,- yang menyatakan keabsahan data yang disampaikan.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Bagi Anda yang merasa sudah terdaftar, ada baiknya melakukan pengecekan apakah nama Anda sudah sudah benar-benar terdaftar dalam database BKN.

1. Akses laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Pilih instansi yang diinginkan

3. Klik 'Pengumuman' yang terletak di bagian kanan laman

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah