Waduh! Terhambatnya Pengangkatan 340.000 Honorer di Database BKN yang Tidak bisa Menjadi PPPK Tahun 2024

- 3 April 2024, 11:19 WIB
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 340.000 honorer yang terdaftar dalam database mereka yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baik bagi pemerintah maupun para honorer yang berharap untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Inilah Surat Edaran Pemutakhiran Data Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024, Download PDF Disini

Pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari reformasi besar-besaran dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia.

PPPK adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada berbagai instansi pemerintah.

Namun, kendala yang dihadapi dalam mengangkat honorer menjadi PPPK mengindikasikan bahwa perjalanan reformasi kepegawaian masih jauh dari sempurna.

Salah satu masalah utama yang menyebabkan tidak bisa diangkatnya 340.000 honorer tersebut adalah terkait dengan persyaratan teknis dan administratif yang rumit.

Banyak dari mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, atau pun masalah administratif lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x