Alhamdulilah! Batas Akhir Pembayaran THR Jelang Idulfitri 4 April 2024

- 4 April 2024, 21:55 WIB
Karyawan PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, menerima tunjangan hari raya (THR)
Karyawan PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, menerima tunjangan hari raya (THR) /

Tidak hanya itu, melanggar ketentuan pembayaran THR juga berpotensi merusak hubungan antara perusahaan dan karyawannya.

Pembayaran THR yang terlambat atau bahkan tidak dilakukan sama sekali dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di antara karyawan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik perusahaan maupun karyawan, untuk memahami pentingnya mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran THR.

Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana dan sumber daya untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu, sementara karyawan juga berhak untuk menuntut hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai negara yang menganut prinsip keadilan sosial, Indonesia menempatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai prioritas utama.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar THR kepada karyawan mereka.

Dengan mematuhi batas akhir pembayaran THR pada tanggal 4 April 2024, perusahaan dapat menghormati hak-hak pekerja mereka dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang sehat dan harmonis di lingkungan kerja.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah