OKE FLORES.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program yang ditujukan bagi para guru yang sudah memiliki status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau GTK (Guru Tetap Karyawan) yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik kepada siswa.
Gelombang 2 PPG Prajabatan merupakan kesempatan bagi guru yang belum mengikuti gelombang sebelumnya untuk mendaftar dan mengikuti program ini.
Baca Juga: INFO! Cek Sekarang di SIMPKB, Inilah Jadwal PPG Daljab 2024 yang Dirilis Kemenag dan Kemdikbudristek
Berikut dibawah ini adalah panduan lengkap untuk cara mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Persyaratan umum untuk mendaftar PPG Prajabatan antara lain:
- Telah memiliki status sebagai PNS atau GTK (Guru Tetap Karyawan).
- Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang masih berlaku.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau terlibat dalam masalah hukum yang dapat mempengaruhi kualitas sebagai seorang guru.
2. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu NUPTK.
- Ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- SK Pengangkatan sebagai PNS atau GTK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna putih.
3. Akses Sistem Pendaftaran
Kunjungi website resmi yang menyelenggarakan program PPG Prajabatan Gelombang 2. Biasanya, informasi mengenai pendaftaran dapat ditemukan pada website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau website Dinas Pendidikan di wilayah Anda.
4. Melakukan Pendaftaran Online
Setelah mengakses sistem pendaftaran, lengkapi formulir pendaftaran secara online. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan jelas sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Editor: Adrianus T. Jaya