Tenaga Honorer Siap-Siap! Inilah Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Diangkat Menjadi ASN

- 15 April 2024, 08:58 WIB
Ilustrasi- Tenaga Honorer Siap-Siap! Inilah Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Diangkat Menjadi ASN
Ilustrasi- Tenaga Honorer Siap-Siap! Inilah Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Diangkat Menjadi ASN /PPPK Guru Kemendikbud

OKE FLORES.COM - Tahun 2024 membawa harapan baru bagi lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang telah lama menanti pengakuan dan kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kabar terbaru bahwa ada peluang diangkat tanpa melalui seleksi, tentunya menjadi berita yang sangat dinantikan oleh banyak kalangan.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tahun ini akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN, tanpa harus melewati proses seleksi yang kadang kala panjang dan rumit.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Inilah Jadwal Rekrutmen ASN Tahun 2024 Lengkap dengan Link Pendaftarannya

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan diatur secara detail dalam PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN.

1. Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun

2. Masa kerja minimal satu tahun secara terus menerus, kecuali dokter yang telah selesai menjalani masa bakti

3. Untuk dokter, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal lima tahun.

4. Tenaga ahli tertentu/khusus Memiliki Keterampilan yang dibutuhkan oleh negara dan telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x