Inilah 6 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005

- 13 April 2024, 11:16 WIB
Inilah 6 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005
Inilah 6 Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 /Antara/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menetapkan 6 kategori yang menjadi prioritas dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini, yang telah resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.

Penetapan 6 kategori prioritas dalam pengangkatan ASN merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap kontribusi dan pengabdiannya dari tenaga honorer.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Apakah Kamu Termasuk?

Selama bertahun-tahun, banyak tenaga honorer yang telah bekerja keras tanpa mendapatkan jaminan masa depan yang pasti.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan mereka dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan kesejahteraan yang lebih baik.

Penataan tenaga honorer menjadi amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 dan wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, terdapat enam kategori tenaga honorer yang diprioritaskan pada pengangkatan menjadi ASN.

Inilah 6 kategori tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan ASN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga guru

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x