WADUH! Tenaga Honorer Kategori Ini Dicoret dan Tidak Layak di Angkat PPPK 2024

- 10 April 2024, 06:35 WIB
Data terbaru dari BKN terkait progres NIP CPNS dan NI PPPK di semua instansi pemerintahan.
Data terbaru dari BKN terkait progres NIP CPNS dan NI PPPK di semua instansi pemerintahan. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi birokrasi melalui berbagai upaya reformasi, termasuk transformasi status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, dalam proses tersebut, ada kategori tertentu dari tenaga honorer yang dianggap tidak layak diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.

Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah langkah yang diharapkan akan membawa perubahan positif dalam struktur birokrasi Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Namun, pengangkatan ini juga harus dilakukan dengan selektif dan berhati-hati untuk memastikan bahwa yang diangkat adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengemban tugas sebagai pelayan publik.

Salah satu kategori yang telah dicoret dari daftar calon PPPK pada tahun 2024 adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa alasan utama mengapa mereka dianggap tidak layak diangkat antara lain:

  1. Kurangnya Kualifikasi Pendidikan:

    Salah satu persyaratan utama untuk menjadi PPPK adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Mereka yang tidak memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan diangkat sebagai PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x