Kurangnya Pengalaman atau Kompetensi:
Selain kualifikasi pendidikan, pengalaman dan kompetensi juga sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri. Mereka yang kurang memiliki pengalaman atau kompetensi yang relevan dengan posisi yang dilamar juga dianggap tidak layak diangkat sebagai PPPK.
Catatan Disiplin yang Buruk:
Pegawai negeri diharapkan untuk menjaga integritas dan disiplin kerja yang tinggi. Mereka yang memiliki catatan disiplin yang buruk atau terlibat dalam pelanggaran etika kerja tidak akan diangkat sebagai PPPK.
Tidak Lulus Uji Kompetensi:
Pemerintah telah menetapkan uji kompetensi sebagai salah satu tahap seleksi dalam proses pengangkatan PPPK. Mereka yang tidak lulus uji kompetensi atau tidak mengikuti uji kompetensi tersebut dengan baik akan dicoret dari daftar calon PPPK.
Langkah-langkah untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak yang diangkat sebagai PPPK penting untuk menjamin terciptanya birokrasi yang profesional, efisien, dan berintegritas.
Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif.
Pemerintah juga perlu memberikan dukungan dan pelatihan kepada mereka yang tidak layak diangkat sebagai PPPK untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka sehingga mereka dapat bersaing dengan lebih baik di masa depan.
Dengan demikian, upaya untuk memperbaiki birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.***