Biasanya, masa jabatan BPD berkisar antara 2-3 tahun, sedangkan masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 6 tahun atau lebih, tergantung regulasi yang berlaku di setiap daerah.
Keterkaitan Antara BPD dan Kepala Desa
Meskipun memiliki masa jabatan yang berbeda, BPD dan Kepala Desa memiliki hubungan yang erat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Kerja sama yang baik antara BPD dan Kepala Desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat desa.***