OKE FLORES.COM - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tak terkecuali bagi pemilik tanah kosong, rumah tinggal, atau toko usaha, PBB menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PBB adalah salah satu bentuk pajak yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Inilah Sosok Alo Malo Ladi yang Siap Maju dalam Pilgub NTT 2024
Tarif PBB untuk objek pajak paling tinggi adalah 0,5%, menurut Pasal 41 UU HKPD.
Selain itu, pada 2024, pemerintah telah memberikan diskon kepada PBB untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.
Meskipun demikian, masih ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan.
Jika wajib pajak mengalami kerugian komersial dan masalah likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia dapat menerima pengurangan PBB sebesar 75%.
Jika objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, wajib pajak dapat menerima pengurangan PBB sebesar 100%.
Selain dua kondisi di atas, setiap individu yang memiliki tanah dan bangunan harus membayar PBB tepat waktu atau paling lambat enam bulan setelah tanggal memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).