Jangan Dibikin Ribet! Begini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan via APlikasi JKN

- 25 April 2024, 15:32 WIB
Mobile jkn, aplikasi android atau iphone untuk cek iuran bpjs kesehatan//
Mobile jkn, aplikasi android atau iphone untuk cek iuran bpjs kesehatan// //instagram.com/ @bpjskesehatan_ri

OKE FLORES.COM - Perkembangan teknologi yang semakin maju telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang kesehatan.

Salah satu contoh nyata dari pemanfaatan teknologi dalam sektor kesehatan adalah lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Dengan platform online dan aplikasi yang tersedia, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi serta layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Baca Juga: Berikut Informasi 6 Hal yang Banyak Salah Dipahami oleh Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan masyarakat dengan sistem pendaftaran mandiri yang dapat diakses secara online melalui Handphone (HP).

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki aplikasi Mobile JKN yang mudah digunakan.

Ini digunakan untuk pendaftaran BPJS, pengecekan premi, perubahan fasilitas kesehatan, rujukan, cetak kartu, dan informasi lainnya tentang BPJS Kesehatan.

Cara Mendaftar Online BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

1. Download aplikasi Mobile JKN

2. Klik tombol “Daftar”

3. Pilih Opsi “Pendaftaran Peserta Baru”

4. Cermati syarat dan ketentuan pendaftaran

5. Kemudian klik “Saya Setuju”

6. Isi Kolom dengan NIK

7. Isi Data Diri dengan Cermat

8. Pilih Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan.

9. Isi alamat email yang aktif

10. Tunggu nomor Verifikasi akun yang dikirimkan ke Email.

11. Akun BPJS akan menampilkan Nomor Virtual Account untuk digunakan ketika melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan

12. Apabila akun sudah aktif, bisa mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan sesegera mungkin untuk digunakan saat mengakses layanan kesehatan.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2024

1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Memiliki Nomor Handphone yang Aktif

5. Terdapat Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, Mandiri atau lainnya)

6. Foto maksimal 50KB

7. Alamat e-mail aktif

Adanya informasi berikut ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui Handphone (HP).***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah